SERANG, BANTEN, - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (24/02/2022).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan laporan pencurian besi tiang penyangga guardrail.
"Hasil dari laporan tersebut pada Selasa (22/02) Tim Resmob Polda Banten yang dipimpin panit 2 AKP Yuda Purawan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat, " kata Ade Rahmat.
Selanjutnya Ade Rahmat menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat Tim Resmob mendatangi sebuah warung.
"Tim mendatangi warung di komplek Mandala Citra Kecamatan Serang Kota Serang, mengamankan A (31) dan MS (34) saat pelaku sedang mampir setelah melakukan pencurian besi tiang penyangga guardrail, " sambung Ade.
Ade Rahmat mengatakan hasil dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti, mengamankan barang bukti 8 buah blok tiang guardrail hasil pencurian pelaku, 1 unit kendaraan Pick Up Mitsubishi warna putih, 1 buah Hp merek Oppo, dan 1 buah HP merek Nokia.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Ade Rahmat menyampaikan Atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di tangani oleh Subdit Jatanras Polda Banten, " tutupnya.**